Sunday, May 10, 2009

Pengganti Antasari Azhar tidak Harus dari Kejaksaan

Jumat, 08 Mei 2009 20:40 WIB

Buzz up!
JAKARTA--MI: Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mengatakan, bila Antasari Azhar diberhentikan secara permanen, penggantinya tidak harus dari unsur kejaksaan lagi.

"Jika ada wacana pengganti Antasari juga harus berasal dari kejaksaan, itu penafsiran yang terlalu jauh," kata Danang di Jakarta, Jumat (8/5).

Menurutnya, pengganti Antasari bisa berasal dari unsur mana saja. Yang penting dapat melakukan tugas pokok KPK seperti melakukan penyelidikan dan penuntutan.

Sedangkan ICW hingga kini masih belum bisa menyebutkan nama orang yang pantas menggantikan Antasari bila mantan pegawai Kejaksaan Agung itu benar-benar dihentikan permanen.

Namun, ujar Danang, calon pengganti Antasari harus bersih dari konflik kepentingan dan memiliki rekam jejak yang baik terkait dengan agenda pemberantasan korupsi.

Sebagaimana diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis (7/5) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Antasari Azhar dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, apabila Antasari telah menjalani proses pengadilan dan status hukumnya ditingkatkan menjadi terdakwa, Presiden Yudhoyono akan mengeluarkan Keppres pemberhentian tetap.

Pada saat itulah, lanjut Denny, proses seleksi pimpinan KPK untuk menggantikan Antasari mulai dapat dilakukan.

Selain Antasari yang berasal dari kejaksaan, pimpinan KPK lainnya berasal dari unsur yang berbeda-beda satu sama lain, yaitu Bibit Samad Rianto yang berasal dari unsur kepolisian, Chandra M Hamzah (pengacara), dan Haryono Umar (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP). (Ant/OL-01)

Referensi Media Indonesia

Comments :

1
casinos PayPal said...
on 

Matchless topic, it is interesting to me))))

Post a Comment

Site INFO

News & Media Blogs - BlogCatalog Blog DirectoryGoogle PageRank Checking tool
Blog Directory

LINK EXCHANGE

banner

BLOGROLL

 

Copyright © 2009 by SAMBAS POST