Sunday, May 10, 2009

Partai Kalah Pemilu, PBB Pasrah PBR Ngotot

Senin, 11 Mei 2009 | 06:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebanyak 2p partai dipastikan tak masuk Senayan, setalah Komisi Pemilihan Umum menetapkan sembilan partai yang memenuhi ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen. Beberapa partai menerima kekalahan itu, tapi sebagian masih berjuang.

Partai Bulan Bintang (PBB), mislanya. Gagal meraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, pengurusnya tampak pasrah. Ketua Dewan Pengurus Pusat PBB Yusron Ihza Mahendra mengakui dan menerima kekalahan tersebut. "Kami tidak mau ngotot," ujar Yusron saat dihubungi Tempo kemarin.

Menurut dia, sudah tidak ada lagi yang dapat dilakukan partainya. Yusron pun tak berharap banyak bila mendatangi Mahkamah Konstitusi terkait dengan masalah itu. "Kalau ke Mahkamah Konstitusi nanti kesannya sudah kalah tapi masih ngotot," ujarnya.

Sikap berbeda ditunjukkan Bursah Zarnubi, Ketua Umum Partai Bintang Reformasi (PBR), yang nasibnya sama dengan PBB. Ia meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan amendemen terkait dengan ambang batas parlemen 2,5 persen. Bahkan, menurut Bursah, Ketua DPR perlu bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislator.

"Perpu dan amendemen itu berisi penundaan pemberlakuan parliamentary threshold," ujar Bursah kemarin. Ia berharap amendemen dan perpu itu keluar sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan calon terpilih pada bulan depan.
"Parliamentary threshold 2,5 persen itu akal-akalan partai politik besar karena mereka yakin lolos," katanya.

Berdasarkan rekapitulasi suara nasional yang diumumkan KPU, Sabtu malam lalu, hanya 9 dari 38 partai politik peserta pemilihan legislatif yang lolos ambang batas parlemen. Sisanya, sebanyak 29 partai, termasuk PBB dan PBR, tak lolos sehingga tak disertakan dalam penghitungan kursi.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan bahwa lembaganya tak akan mengakomodasi partai yang tak lolos ambang batas parlemen dalam pembagian kursi DPR. Pasalnya, ketentuan soal penggabungan partai politik yang tak lolos ambang batas parlemen tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.

CORNILA DESYANA | PRAMONO

Reference Tempo Interaktif

Comments :

0 komentar to “Partai Kalah Pemilu, PBB Pasrah PBR Ngotot”

Post a Comment

Site INFO

News & Media Blogs - BlogCatalog Blog DirectoryGoogle PageRank Checking tool
Blog Directory

LINK EXCHANGE

banner

BLOGROLL

 

Copyright © 2009 by SAMBAS POST