Tuesday, May 12, 2009

Lagi, KPK Tetapkan Tiga Anggota DPR Jadi Tersangka

Selasa, 12 Mei 2009 18:40 WIB
Penulis : Aryo Bhawono

JAKARTA--MI: KPK tetapkan tiga anggota DPR sebagai tersangka baru kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Siapi-Api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dua diantara anggota DPR disebut sebagai tim gegana dalam persidangan sebelumnya.

Tiga Anggota Komisi III DPR RI yakni Anwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Siapi-Api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, mereka resmi dinyatakan tersangka pada hari ini. "Tiga Anggota DPR ini adalah AC, HI, dan FAL. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini," jelasnya.

Ketiga tersangka ini terbukti telah menerima sejumlah uang untuk melancarkan proyek alih fungsi hutan lindung. Mereka disangka telah melanggar pasal 5 ayat (2) dan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. "Dengan pasal ini, mereka memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyelenggara negara," tambahnya.

Sebelumnya, ketiga tersangka ini menjadi saksi atas kasus yang sama terhadap Al Amien Nasution, Sarjan Taher, dan Yusuf Erwin Faishal. Dalam persidangan Al Amien, Anwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa disebut sebagai tim gegana komisi IV DPR. Tim gegana ini merupakan sebutan bagi pelobi terhadap pengusaha untuk memberikan sejumlah uang demi kelancaran ijin alih fungsi hutan lindung.

Dalam persidangan Al Amien Nasution, Sarjan Taher, dan Yusuf Emir Faisal dinyatakan bersalah. Selain itu, kasus ini juga turut menyeret mantan Gubernur Sumatera Selatan Sjahrial Oesman.

Kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan Lindung Pantai Air Telang berawal dari keinginan Direktur PT Chandra Tex Chandra Antonio Tan melakukan pembabatan hutan lindung. Ia membagi-bagikan uang sebesar Rp5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR untuk melancarkan ijin alih fungsi hutan lindung. (AO/OL-04)

Referensi Media Indonesia

Comments :

1
adu said...
on 

Hallo...

Post a Comment

Site INFO

News & Media Blogs - BlogCatalog Blog DirectoryGoogle PageRank Checking tool
Blog Directory

LINK EXCHANGE

banner

BLOGROLL

 

Copyright © 2009 by SAMBAS POST