Sunday, May 10, 2009

Kasus Agus Condro Tak Dihentikan, Hanya Tertunda Saja

Senin, 11 Mei 2009 | 06:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menangani perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan, tanpa membedakan masa penangannya. Termasuk laporan Agus Condri Prayitno, mantan anggota DPR yang mengaku menerima duit Rp 500 juta terkait dengan pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia pada 2004.

"Terus kami tangani, tidak ada pembedaan sama sekali. Satu-satunya alasan kenapa penanganannya tertunda karena mengembangkan alat bukti yang KPK punya," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M. Hamzah, saat dihubungi Tempo melalui telepon genggamnya kemarin.

Laporan Agus Condro, menurut Chandra, salah satu kasus yang tidak berhenti penanganannya dan kasus pengadaan alat mobil pemadam kebakaran di beberapa kota besar di Indonesia. Menurut Chandra, lamanya penanganan kasus pemadam kebakaran karena KPK harus mengkalkulasi kerugian negara dan penanganan satu per satu di setiap daerah di Indonesia.

Setiap kasus yang dilaporkan ke KPK, kata dia, pasti diregister dan ditangani di masing-masing divisi KPK. "Misalnya pengaduan masyarakat, diregister di divisi pengaduan masyarakat. Kalau sudah ditelaah dan memenuhi unsur naik ke penyelidikan, maka di register dibagian penyelidikan," ujar Chandra.

Chandra menegaskan, tidak ada satu alasanpun yang dapat menghentikan KPK mengambil langkah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam penanganan kasus. Bahkan sebelum dan sesudah kepemimpinan Antasari Azhar.

Komisi III DPR RI mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan dari pimpinan KPK yang hanya berjumlah 4 orang. Menurut penafsiran DPR, yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang KPK dengan putusan kolektif adalah pimpinan harus berjumlah 5 orang.

Anggota Komisi III DPR Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, pertanyaan Dewan dan usulan kepada KPK berfokus pada bidang pencegahan. Alasannya, karena saat ini KPK terancam tidak independen. "KPK hampir dikendalikan orang lain, terbukti dari kasus-kasus yang belum tuntas," kata Nusyahbani ketika dihubungi kemarin.

CHETA NILAWATY

Reference Tempo Interaktif

Comments :

0 komentar to “Kasus Agus Condro Tak Dihentikan, Hanya Tertunda Saja”

Post a Comment

Site INFO

News & Media Blogs - BlogCatalog Blog DirectoryGoogle PageRank Checking tool
Blog Directory

LINK EXCHANGE

banner

BLOGROLL

 

Copyright © 2009 by SAMBAS POST