Senin, 27 April 2009 | 12:41 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus dugaan penculikan dan penyiksaan atas Jaenudin (sebelumnya ditulis Junaedi) oleh tiga anggota Brimob, tak dapat ditangani Komisi Kepolisian Nasional sendiri. Sebab, Kompolnas tidak memiliki kewenangan untuk menginvestigasi.
Anggota Kompolnas Adnan Pandu Praja mengatakan, pihaknya hanya berwenang melakukan klarifikasi. "Kompolnas tidak bisa menginvestigasi. Kami hanya bisa melakukan klarifikasi," ujarnya saat berdialog dengan Jaenudin, Kusnaedi, dan tim pengacaranya, di Kompolnas, Jakarta, Senin (27/4).
Oleh karena itu, Adnan menyarankan mereka juga melapor kepada Komisi Nasional HAM dan Ombudsman. Kedua komisi itu yang memiliki kewenangan melakukan investigasi. Nanti, lanjutnya, Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman akan berkoordinasi.
"Tak cukup satu komisi untuk menangani kasus ini. Apalagi kami semua memiliki kelemahan dalam kewenangan. Jadi, kami dapat saling melengkapi. Kompolnas tidak bisa melakukan investigasi, tapi Ombudsman bisa melakukan pemanggilan paksa jika terbukti ada pelanggaran prosedur," jelasnya.
Jaenudin dan Kusnaedi meminta perlindungan dari Kompolnas atas kasus penculikan dan penyiksaan yang dilakukan tiga anggota Brimob yang diduga atas suruhan Fina Octavianus, majikan anak Jaenudin.
Dikutip dari Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus dugaan penculikan dan penyiksaan atas Jaenudin (sebelumnya ditulis Junaedi) oleh tiga anggota Brimob, tak dapat ditangani Komisi Kepolisian Nasional sendiri. Sebab, Kompolnas tidak memiliki kewenangan untuk menginvestigasi.
Anggota Kompolnas Adnan Pandu Praja mengatakan, pihaknya hanya berwenang melakukan klarifikasi. "Kompolnas tidak bisa menginvestigasi. Kami hanya bisa melakukan klarifikasi," ujarnya saat berdialog dengan Jaenudin, Kusnaedi, dan tim pengacaranya, di Kompolnas, Jakarta, Senin (27/4).
Oleh karena itu, Adnan menyarankan mereka juga melapor kepada Komisi Nasional HAM dan Ombudsman. Kedua komisi itu yang memiliki kewenangan melakukan investigasi. Nanti, lanjutnya, Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman akan berkoordinasi.
"Tak cukup satu komisi untuk menangani kasus ini. Apalagi kami semua memiliki kelemahan dalam kewenangan. Jadi, kami dapat saling melengkapi. Kompolnas tidak bisa melakukan investigasi, tapi Ombudsman bisa melakukan pemanggilan paksa jika terbukti ada pelanggaran prosedur," jelasnya.
Jaenudin dan Kusnaedi meminta perlindungan dari Kompolnas atas kasus penculikan dan penyiksaan yang dilakukan tiga anggota Brimob yang diduga atas suruhan Fina Octavianus, majikan anak Jaenudin.
Dikutip dari Kompas
Comments :
0 komentar to “Kasus Penculikan Brimob, Kompolnas Angkat Tangan”
Post a Comment