Senin, 08 Juni 2009 | 13:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Bekas Ketua Ikatan Notaris Indonesia Harun Kamil mengatakan terdakwa Romli Atmasasmita pernah menjanjikan Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum bakal menguntungkan keuangan negara. Menurut Harun, saat itu Romli beralasan keuangan negara akan bertambah seiring dengan perubahan biaya pendirian akta perusahaan setelah diberlakukannya Sisminbakum.
"Pak Romli mengatakan hal itu di depan para notaris di Bandung pada Mei 2000," kata Harun saat memberikan kesaksian di persidangan kasus dugaan korupsi Sisminbakum dengan terdakwa Romli Atmasasmita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Sebelum diberlakukannya Sisminbakum, kata Harun, notaris hanya membayar Rp 200 ribu agar permohonan pendirian perusahaan dikabulkan. Uang Rp 200 ribu itu, lanjut Harun, masuk ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Namun, setelah Sisminbakum berlaku besaran PNBP itu tak berubah. Padahal, kata dia, dengan Sisminbakum notaris harus membayar hingga Rp 3 juta setiap kali memohon akta perusahaan.
Romli sendiri tak membantah keterangan Harun.
Kasus ini bermula ketika Romli menjabat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM pada 2001. Direktorat Jenderal menerapkan pelayanan permohonan dan pendirian perusahaan dari notaris lewat situs http://www.sisminbakum.com.
Untuk dapat mengakses Sisminbakum notaris dipungut sejumlah biaya yang disebut biaya akses. Tapi, dalam penyelidikan jaksa, duit pungutan itu tak masuk ke kas negara, melainkan ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai penyedia jasa aplikasi Sisminbakum dan pihak Direktorat.
Akibatnya, dari tahun 2001 hingga 2008, negara diduga dirugikan Rp 415 miliar.
ANTON SEPTIAN
Reference Tempo Interaktif
TEMPO Interaktif, Jakarta: Bekas Ketua Ikatan Notaris Indonesia Harun Kamil mengatakan terdakwa Romli Atmasasmita pernah menjanjikan Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum bakal menguntungkan keuangan negara. Menurut Harun, saat itu Romli beralasan keuangan negara akan bertambah seiring dengan perubahan biaya pendirian akta perusahaan setelah diberlakukannya Sisminbakum.
"Pak Romli mengatakan hal itu di depan para notaris di Bandung pada Mei 2000," kata Harun saat memberikan kesaksian di persidangan kasus dugaan korupsi Sisminbakum dengan terdakwa Romli Atmasasmita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Sebelum diberlakukannya Sisminbakum, kata Harun, notaris hanya membayar Rp 200 ribu agar permohonan pendirian perusahaan dikabulkan. Uang Rp 200 ribu itu, lanjut Harun, masuk ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Namun, setelah Sisminbakum berlaku besaran PNBP itu tak berubah. Padahal, kata dia, dengan Sisminbakum notaris harus membayar hingga Rp 3 juta setiap kali memohon akta perusahaan.
Romli sendiri tak membantah keterangan Harun.
Kasus ini bermula ketika Romli menjabat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM pada 2001. Direktorat Jenderal menerapkan pelayanan permohonan dan pendirian perusahaan dari notaris lewat situs http://www.sisminbakum.com.
Untuk dapat mengakses Sisminbakum notaris dipungut sejumlah biaya yang disebut biaya akses. Tapi, dalam penyelidikan jaksa, duit pungutan itu tak masuk ke kas negara, melainkan ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai penyedia jasa aplikasi Sisminbakum dan pihak Direktorat.
Akibatnya, dari tahun 2001 hingga 2008, negara diduga dirugikan Rp 415 miliar.
ANTON SEPTIAN
Reference Tempo Interaktif
Comments :
0 komentar to “Saksi: Romli Janji Sisminbakum Untungkan Negara”
Post a Comment