Sunday, June 7, 2009

ICW, Pemberian Cideramata Bagi Anggota Dewan Tak Etis

Senin, 08 Juni 2009 | 12:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga pemantau korupsi, Indonesia Corruption Watch (IC), mengatakan tak etis terhadap rencana pihak Sekretaris Jendral dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk memberikan cinderamata berupa cicin seharga Rp 5 miliar, kepada 550 anggota dewan periode 2004 - 2009, sebagai hadiah tali asih di akhir masa jabatan. "Rencana pemberian hadiah itu tidak etis dan menyinggung rasa keadilan masyarakat. Selain karena memang tidak tercantum dalam anggaran dewan , juga tak sepadan dengan kinerja dewan selama ini," ujar Abdullah Dahlan, Koordinator Korupsi Politik ICW, Senin (8/6).

Menurut Abdullah, kinerja dewan periode ini sangat buruk dalam bidang legislasi. Sampai akhir masa jabatan pada Oktober mendatang, dewan masih menyisakan sekitar 10 rancangan undang-undang yang belum selesai dibahas. Diantaranya Undang-undang Tentang Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta, yang mendapat perhatian publik. Undang-undang Tipikor dibutuhkan untuk memberikan payung yang lebih jelas terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, diberitakan pihak Sekretaris Jendral dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), saat ini tengah membahas anggaran yang akan diturunkan untuk memberikan tali asih kepada 550 anggota DPR pada akhir masa jabatan nanti. Rencananya, tali asih itu berupa cicin seharga Rp 5 miliar per anggota dewan.

Pihak sekretaris jendral DPR dan BURT, sampai saat ini masih belum mau menjelaskan secara lebih detail tentang rencana ini. Ketua BURT, Indria Oktavia Muaja, sulit dihubungi untuk dikonfirmasi. Namun sebuah sumber di dewan mengatakan memang tengah dibahas untuk kemungkinan memberikan tali asih pada semua anggota dewan pada akhir masa jabatan, tetapi jumlah dan bentuknya masih belum selesai dibahas. "Memang tidak ada undang-undang yang mengatur, tetapi pemberian hadiah itu tidak etis," ujar Abdullah Dahlan

ICW bersama dengan Koalisi Penegak Citra DPR juga mengkritik praktek pemberian tali asih pada akhir masa jabatan, yang kini marak dilakukan oleh DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten. "Dalam Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2004 yang mengatur protokoler dan keuangan DPRD, telah dinyatakan dengan jelas bahwa anggota dewan dilarang untuk memperkaya diri sendiri. Sehingga praktek pemberian semacam itu seharusnya dilarang, karena termasuk dalam upaya pemborosan keuangan pemerintah daerah," ujar Dahlan.

Menurut Dahlan, dalam PP No 24 Tahun 2002, memang diperbolehkan untuk melakukan pemberian hadiah tali asih dimasa akhir jabatan dewan. Ini berbeda dengan peraturan-peraturan sebelumnya, yang melarang pemberian hadiah diakhir masa jabatan dewan.

Namun praktek semacam itu, menurut Dahlan, dipandang tidak etis dan bermoral, karena bertolak belakang dengan kondisi masyarakat di daerah-daerah yang pada umumnya masih berapa dalam kondisi yang belum menguntungkan. "Beberapa daerah bahkan kondisi keuangannya, sesungguhnya tidak memungkinan, tetapi memaksakan diri untuk menganggarkan uang cinderamata," ujar Abdullah Dahlan.

WAHYU

Referensi Tempo Interaktif

Comments :

0 komentar to “ICW, Pemberian Cideramata Bagi Anggota Dewan Tak Etis”

Post a Comment

Site INFO

News & Media Blogs - BlogCatalog Blog DirectoryGoogle PageRank Checking tool
Blog Directory

LINK EXCHANGE

banner

BLOGROLL

 

Copyright © 2009 by SAMBAS POST