Jumat, 5 Juni 2009 | 20:46 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Antasari Azhar, meminta agar polisi mengembalikan dokumen sitaannya dari KPK. Dokumen tersebut merupakan dokumen penting terkait pertanggungjawaban Antasari kepada presiden sebagai Ketua KPK.
"Dokumen tersebut sangat penting bagi beliau karena ada dokumen tentang kegiatan yang sangat penting yang harus dimiliki Pak Antasari sebagai bukti bila sudah melaksanakan tugas dengan baik dan ada penanganan perkara yang sangat signifikan," ujar pengacara Antasari, Juniver Girsang, di Gedung Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/6).
"Kalau beliau memiliki dokumen itu, tentu akan dijelaskan apa yang dilaksanakan dalam kegiatan beliau. Opini yang terbentuk bahwa KPK membentuk kode etik," lanjutnya.
Tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen itu kecewa terhadap penyidik karena dokumen tersebut hingga saat ini belum bisa diserahkan pada penasihat hukum Antasari.
Sementara itu, Juniver mengatakan maksud kedatangannya ke Polda Metro Jaya selain untuk menjenguk Antasari juga untuk berkoordinasi dengan Antasari terkait persiapan pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
"Kami tadi konsultasi dengan beliau mengenai persiapan-persiapan karena menurut penyidik akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," tutupnya.
BOB
Referensi Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Antasari Azhar, meminta agar polisi mengembalikan dokumen sitaannya dari KPK. Dokumen tersebut merupakan dokumen penting terkait pertanggungjawaban Antasari kepada presiden sebagai Ketua KPK.
"Dokumen tersebut sangat penting bagi beliau karena ada dokumen tentang kegiatan yang sangat penting yang harus dimiliki Pak Antasari sebagai bukti bila sudah melaksanakan tugas dengan baik dan ada penanganan perkara yang sangat signifikan," ujar pengacara Antasari, Juniver Girsang, di Gedung Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/6).
"Kalau beliau memiliki dokumen itu, tentu akan dijelaskan apa yang dilaksanakan dalam kegiatan beliau. Opini yang terbentuk bahwa KPK membentuk kode etik," lanjutnya.
Tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen itu kecewa terhadap penyidik karena dokumen tersebut hingga saat ini belum bisa diserahkan pada penasihat hukum Antasari.
Sementara itu, Juniver mengatakan maksud kedatangannya ke Polda Metro Jaya selain untuk menjenguk Antasari juga untuk berkoordinasi dengan Antasari terkait persiapan pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
"Kami tadi konsultasi dengan beliau mengenai persiapan-persiapan karena menurut penyidik akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," tutupnya.
BOB
Referensi Kompas
All about one and so it is infinite