Tuesday, May 5, 2009

Presiden Segera Berhentikan Antasari


JIMBARAN--MI: Juru bicara presiden Andi Malarangeng mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Antasari Azhar yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan.

"Kita masih menunggu surat Kapolri atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jika sudah diterima, presiden akan menjalankan ketentuan seperti ditetapkan UU. Kalau tersangka diberhentikan sementara, kalau terdakwa atau bersalah diberhentikan secara tetap," kata Andi di sela-sela kegiatan mendampingi Presiden di Jimbaran, Bali, Selasa (5/5).

Menurutnya, surat pemberitahuan resmi mengenai status tersangka Antasari bisa berasal dari Kepolisian atau juga dari KPK yang menyatakan ketuanya sudah berstatus tersangka sehingga presiden harus mengeluarkan tindakan pemberhentian sementara.

Mengenai informasi yang menyatakan kasus ini merupakan konspirasi politik untuk menggoyang Presiden Yudhoyono, Andi mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.

"Bagi kami, kita serahkan kepada polisi secara profesional dan adil. Ungkapkan dan tuntaskan semua yang terlibat jangan dikaitkan dengan politik, hukum ya hukum. Ungkap sesuai
bukti-buktinya. Silahkan polisi tuntaskan, dalam proses pengadilan semua akan terlihat," katanya.

Antasari ditahan Kepolisian Daerah Metro Jaya Senin (4/5) karena menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen. (Ant/OL-01)

Referensi Media Indonesia

Comments :

0 komentar to “Presiden Segera Berhentikan Antasari”

Post a Comment

Site INFO

News & Media Blogs - BlogCatalog Blog DirectoryGoogle PageRank Checking tool
Blog Directory

LINK EXCHANGE

banner

BLOGROLL

 

Copyright © 2009 by SAMBAS POST