Sunday, May 10, 2009

ICW: DPR Terganggu dengan Keberadaan KPK

Minggu, 10 Mei 2009 | 19:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Indonesia Corruption Watch menilai Dewan Perwakilan Rakyat merasa terganggu dengan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Indikasinya mereka berusaha melindungi anggota DPR yang terlibat kasus korupsi," ujar Koordinator ICW Danang Widoyoko saat dihubungi, Ahad (10/5).

Dalam rapat dengar pendapat antara KPK dan DPR pada Kamis lalu, Komisi III mempertanyakan kewenangan pemimpin KPK setelah Antasari Azhar diberhentikan sementara oleh Presiden. Pengambilan keputusan yang hanya dilakukan oleh empat pimpinan disebut-sebut telah melanggar Undang-Undang KPK. Oleh beberapa kalangan, tindakan DPR ini dinilai sebagai upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi.

"Kami meragukan komitmen DPR untuk memberantas korupsi," kata Danang. Menurutnya, bukan kali ini saja DPR melakukan upaya untuk menyudutkan KPK. Sebelumnya, DPR dinilai tidak serius dalam membahas Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Tipikor. Rapat sering gagal karena jumlah anggota DPR tidak memenuhi kuorum. Sebaliknya, dia menilai anggota Komisi III justru antusias menghadiri rapat yang mengadili KPK, Kamis lalu.

"Secara sederhana, banyak sekali anggota DPR yang seharusnya diperiksa," kata Danang. Contohnya, kasus yang dilaporkan Agus Condro dan kasus aliran dana BI Rp 100 miliar. Bukan tidak mungkin, katanya, masih banyak kasus lain yang selama ini belum terbongkar.

Dia juga menilai DPR seharusnya tidak mempermasalahkan kewenangan KPK karena tugas DPR hanyalah membuat hukum dengan KPK sebagai pelaksana. "Jika nanti timbul masalah, misalnya praperadilan, biarlah diputuskan hakim di pengadilan," ujar Danang.

FAMEGA SYAVIRA

Reference Tempo Interaktif

Comments :

0 komentar to “ICW: DPR Terganggu dengan Keberadaan KPK”

Post a Comment

Site INFO

News & Media Blogs - BlogCatalog Blog DirectoryGoogle PageRank Checking tool
Blog Directory

LINK EXCHANGE

banner

BLOGROLL

 

Copyright © 2009 by SAMBAS POST