Monday, September 14, 2009

Pengantin Cilik Meninggal karena Melahirkan

Senin, 14 September 2009

SAN'A, KOMPAS.com — Seorang pengantin cilik berusia 12 tahun di Yaman akhirnya meninggal dunia setelah berjuang selama tiga hari untuk melahirkan anaknya.

Dailymail, yang mengutip organisasi hak asasi manusia (HAM) lokal, Senin (14/9), melaporkan, pengantin cilik bernama Fawziya Abdullah Youssef itu meninggal akibat pendarahan hebat, Jumat, ketika dia berjuang untuk melahirkan anaknya di sebuah rumah sakit di Provinsi Hodeida, 140 kilometer di barat kota San'a.

Pernikahan dini atau menikah pada usia anak-anak merupakan sesuatu yang lumrah di Yaman, negara Arab paling miskin di dunia, di mana adat kesukuan mendominasi kehidupan masyarakat. Laporan terbaru Menteri Urusan Sosial Yaman menyebutkan, lebih dari seperempat perempuan di negeri itu menikah sebelum usia 15 tahun.

Ahmed al-Quraishi, ketua sebuah organisasi HAM setempat, mengatakan, Youssef baru berusia 11 tahun ketika ayahnya menikahkan dia dengan pria berusia 24 tahun yang bekerja sebagai petani di Arab Saudi. Al-Quraishi, yang bersama kelompoknya mempromosikan hak-hak anak di Yaman, mengatakan, dia menemukan Youssef di rumah sakit ketika tengah menyelidiki kasus anak-anak yang lari dari daerah konflik di utara negeri itu.

"Ini hanya salah satu dari banyak kasus di Yaman. Alasan dibelakan semua ini (pemaksaan banyak anak perempuan untuk menikah pada usia yang sangat muda) adalah kurangnya pendidikan dan kesadaran," kata Al-Quraishi.

Orangtua miskin di Yaman kadang-kadang mengkhianati putri mereka demi mendapatkan mas kawin yang besar.

Al-Quraishi mengatakan, tidak ada data stastistik untuk menunjukkan berapa banyak pernikahan yang melibat anak-anak setiap tahun. Masalah pernikahan dini menjadi isu utama di Yaman dua tahun lalu ketika seorang pengantin cilik berusia delapan tahun atas kemauannya sendiri mendatangi ruang pengadilan dan meminta hakim untuk mengakhiri pernikahannya dengan seorang pria berusia 30-an tahun. Pengantin cilik itu akhirnya mendapatkan perceraian, dan legislator mulai saat itu mencari cara untuk mengendalikan praktik semacam itu.

Februari lalu, parlemen meloloskan sebuah UU yang menetapkan usia minimum untuk menikah adalah 17 tahun. Namun, sejumlah orang berusaha menghentikan langkah itu dengan menyebutnya tidak sesuai dengan Islam. Sebelum UU itu disahkan Presiden Yaman, mereka memaksa agar UU itu dikembalikan ke komite konstitusional parlemen untuk ditinjau ulang.

Pernikahan dini juga terjadi di negara tetangga Yaman yang kaya minyak, yaitu Arab Saudi. Namun, fenomena pernikahan dini di Saudi tidak sebesar di Yaman.

Comments :

1
Masrizal said...
on 

Woww kalo di Indonesia udah dipenjara tuh suaminya


*btw kunjungan balik nih bro

Post a Comment

Site INFO

News & Media Blogs - BlogCatalog Blog DirectoryGoogle PageRank Checking tool
Blog Directory

LINK EXCHANGE

banner

BLOGROLL

 

Copyright © 2009 by SAMBAS POST