Monday, July 13, 2009

Yati, Sang Pelaku Mutilasi Dihukum 14 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2009 | 08:48 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Soelastri Soekirno

TANGERANG, KOMPAS.com — Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Halimah Pontoh, Senin (13/7) sore, menghukum Sri Rumiyati alias Yati dengan penjara 14 tahun. Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti membunuh suaminya, Hendra alias Burung, di rumah kontrakan mereka di Kampung Teriti, Sepatan, Kabupaten Tangerang, 29 September 2008.

Mendengar keputusan hakim, Yati yang memakai blus putih dengan celana panjang warna hitam langsung lemas dan menangis. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa Rahmawati yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Jaksa beralasan, Yati telah secara sengaja membunuh suaminya. Yati kemudian memotong-motong tubuh Hendra yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot. Potongan tubuh Hendra yang bertubuh gemuk itu ia masukkan kardus lalu dibawa ke Jakarta Timur dengan naik bus kota dari Kalideres. Di dalam bus itulah, warga menemukan potongan tubuh Hendra.

Menanggapi keputusan majelis hakim, jaksa langsung menyatakan banding. Adapun Yati dan penasihat hukumnya, Agus Siswoyo, yang ditemui seusai sidang, akhirnya menyatakan menerima hukuman tersebut.

”Saya terima hukuman itu. Saya bersalah telah membunuh suami saya,” tutur Yati dengan air mata bercucuran. Agus Siswoyo menambahkan, motif perbuatan kliennya karena sakit hati kepada suaminya yang ia nilai lebih memerhatikan istri tuanya, Dewi, yang baru memberi Hendra anak. Dewi tinggal di Lampung.

Menurut Agus, selama setahun terakhir, rumah tangga Hendra dan Yati selalu diwarnai pertengkaran. Pemicunya antara lain karena Yati yang hanya menjadi ibu rumah tangga kesulitan meminta uang belanja kepada suaminya. Ia juga kerap dipukul dan disundut rokok oleh Hendra.

Puncak amarah Yati muncul setelah bertengkar hebat dengan Hendra pada akhir September 2008 di rumah kontrakan yang sewanya Rp 175.000 per bulan.

Dalam amar keputusannya, majelis berpendapat, tindakan Yati membunuh suaminya bukan dilakukan dengan rencana terlebih dulu, tetapi dilakukan secara spontan karena, sebelum terjadi pembunuhan, pasangan itu bertengkar.

Dalam sidang terungkap, seusai bertengkar, Yati yang amat marah pergi ke kamar mandi yang berada di luar rumah kontrakannya.

Ketika keluar dari kamar mandi, kakinya terantuk batu. Yati kemudian mengambil batu tersebut lalu membawanya ke rumah dan memukul suaminya menggunakan batu itu. Setelah Hendra tak bergerak lagi, Yati kebingungan bagaimana cara membawa tubuh Hendra keluar dari rumahnya.

Agar memudahkan membawa jasad suaminya keluar, Yati kemudian memotong-motong tubuh suaminya menjadi 13 bagian kemudian ia bawa naik angkot ke Kalideres, Jakarta Barat, lalu diteruskan naik bus kota ke Pulogadung, Jakarta Timur.

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Yati, yang merupakan istri muda Hendra, memotong-motong tubuh korban menjadi hal yang memberatkannya. ”Tindakan terdakwa itu tergolong sadis dan bisa membuat masyarakat menirunya,” kata Halimah Lontoh.

Adapun hal yang meringankan antara lain karena terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Comments :

0 komentar to “Yati, Sang Pelaku Mutilasi Dihukum 14 Tahun Penjara”

Post a Comment

Site INFO

News & Media Blogs - BlogCatalog Blog DirectoryGoogle PageRank Checking tool
Blog Directory

LINK EXCHANGE

banner

BLOGROLL

 

Copyright © 2009 by SAMBAS POST