TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar, Yazid Fanani menyatakan polisi telah mengamankan 42 orang yang diduga terlibat dalam bentrokan di depan diskotek Stadium, Jalan Hayam Wuruk Minggu dini hari tadi. Sebanyak 25 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Fanani, para pelaku ditangkap dibeberapa tempat berbeda seperti di Pasar Rebo Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Depok. “Para pelaku dijerat pasal 335 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya kepada wartawan Minggu (26/07) malam ini.
Dari tangan para tersangka, lanjut Fanani, polisi mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis senjata seperti, empat buah parang, tiga buah golok, dua buah balok, 10 tongkat kayu, 7 bambu, pisau dan batu. ”Mereka sudah ditangkap dan akan diproses sesuai dengan perbuatannya,” katanya.
Yazid menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara bentrokan tersebut dipicu karena tidak diperbolehkan masuk ke tempat hiburan malam tersebut beberapa waktu lalu. Mereka kemudian berkumpul di Depok Town Square, Depok. Dengan menumpang mobil Metro Mini Sukmajaya mendatangi diskotik stadium.
Setibanya di tempat hiburan malam tersebut, kedua kelompok itu terlibat dalam bentrokan fisik. Akibat kejadian itu, selain menewaskan dan melukai petugas keamanan, bentrokan juga mengakibatkan sejumlah fasilitas berupa meja, lampu,vallet rusak.
Satu korban tewas teridentifikasi bernama Erika Way H,(41), warga Bendungan Melayu, RT 09 RW 05 Tugu Selatan, Jakarta Utara terkena sabetan di bagian perut.
Adapun dua orang luka adalah J.Gusti Lewel (36) warga Kampung Ceger, RT 03 RW 02 Harapan Jaya, Bekasi Utara terluka pada bagian kepala, punggung dan pinggang. dan Bulen H, (34), warga Bendungan Melayu, RT 09 RW 05 Tugu Selatan, Koja Utara, Jakarta Utara, menderita luka pada bagian kepala. Mereka dibawa ke RS Husada, Jakarta.
Rudy P
Comments :
0 komentar to “Polisi Tetapkan 25 Tersangka Bentrok di Stadium”
Post a Comment