Saturday, June 6, 2009

Sabtu, 6 Juni 2009 | 12:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yusron Ihza Mahendra mengungkapkan, Departemen Luar Negeri tidak perlu melakukan perundingan dengan Malaysia untuk menguatkan status kepemilikan blok Ambalat yang berada di wilayah laut Sulawesi. Sebab, Yusron menilai kepemilikan Ambalat sudah jelas, yakni milik Indonesia.

"Ambalat milik kita, sebenarnya kita tidak perlu berunding, kalau berunding berarti mengalah dengan kepemilikan ini," kata Yusron, dalam diskusi bertema "Pulau Terluar, Ambalat, dan Hubungan Indonesia-Malaysia", di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (6/6). Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan apa yang menjadi dasar hukum perundingan tersebut.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Malaysia berkali-kali, lanjut Yusron, disebabkan lemahnya pengawasan Deplu yang hanya berbicara pada tataran teknis, ketimbang kondisi dilapangan.

"Sudah terbukti, Malaysia melakukan pelanggaran, tetapi Deplu belum bisa mengatakan Malaysia melanggar," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Deplu Arief Havas Oegroseno mengatakan, yang menjadi dasar pihaknya melakukan perundingan ini adalah logika hukum internasional bahwa dalam faktanya tidak ada garis batas sehingga harus dirundingkan.

Selain itu, dalam UU juga disebutkan bahwa batas wilayah negara perairan dan tanah ditentukan dalam perjanjian bilateral dan trilateral.

"UU meminta saya untuk berunding. Semua garis batas itu atas perundingan bukan atas perang. Kalau ada penetapan garis batas bukan karena perundingan, tunjukkan pada saya," ujarnya.

Referensi Kompas

Comments :

0 komentar to “ ”

Post a Comment

Site INFO

News & Media Blogs - BlogCatalog Blog DirectoryGoogle PageRank Checking tool
Blog Directory

LINK EXCHANGE

banner

BLOGROLL

 

Copyright © 2009 by SAMBAS POST